Find Us On Social Media :

4 Poin Pembelaan Yudha Arfandi di Sidang Pledoi Kematian Dante

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 7 Oktober 2024 | 14:23 WIB

Yudha Arfandi jalani sidang kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Sidang kali ini beragendakan pledoi atau mendengarkan pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi.

Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).

Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Namun dalam sidang pledoi yang digelar hari ini, kuasa hukum Yudha Arfandi menyampaikan 4 poin pembelaan kepada Majelis Hakim.

Salah satunya Yudha membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Bahwa kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan, terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," kata kuasa hukum Yudha Arfandi di PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

"Berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante, namun disayangkan tidak didakwakan sekalipun telah dimuat di dalam berkas perkara penyidikan Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Beri Keterangan Palsu

Isi Pledoi Yudha Arfandi

Berikut 4 isi pembelaan yang disampaikan Daliun Sailan kuasa hukum Yudha Arfandi.

1. Menyatakan Terdakwa YUDHA ARFANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

2. Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;

3. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

(*)