Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Kakak Nikita Mirzani, Edwin Agustinus Ray, mengajukan permohonan kepada polisi untuk bertemu Laura Meizani.
Hal itu dilakukan Edwin karena khawatir dengan keselamatan Lolly.
Sebab menurut Edwin, ada beberapa oknum yang berusaha mencari keberadaan Lolly di rumah aman.
Untuk itu, Edwin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya.
"Hari ini ingin mengajukan permohonan supaya dia (Edwin) bisa bertemu dengan keponakan karena ada rasa kekhwatiran," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di Polres Jaksel, Selasa (8/10/2024).
"Dia khawatir ada sesuatu yang terjadi terhadap keponakannya karena ada oknum-oknum tertentu yang berusaha untuk mencari keberadaan dia (Laura) ada di mana," lanjut Fahmi.
Selama tinggal di rumah aman, Lolly memang tidak boleh dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarga terdekat.
Edwin menyebut pertemuan terakhirnya dengan anak Nikita Mirzani terjadi saat ia mengantarkan keponakannya untuk visum lanjutan.
"Belum (bertemu) semenjak pasca yang di apartemen itu, sempet nganter visum sekali dan yang lanjutan ya," kata Edwin.
Namun saat itu dirinya juga tidak banyak berkomunikasi dengan Laura.
"Itu pun jadinya nggak ngobrol karena memang apa semuanya terjadi begitu cepat. Jadi gitu, jadi memang tujuannya kan untuk visum lanjutan, kemudian setelah itu kita nggak ngobrol," sambung kakak Nikita.
Sebelumnya Nikita Mirzani juga menegaskan kalau putrinya belum bisa dijenguk orang lain.
"Laura belum boleh dijenguk," kata Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
"Sampai batas waktu yang tidak ditentukan kalau emosinya sudah bisa terkontrol dengan baik baru bisa," imbuhnya.
Niki menyebut Lolly masih beradaptasi dengan lingkungan baru dan mendapat perawatan psikologis dari Kanit PPA.
Ibu 3 anak itu mengungkapkan kalau saat ini ia fokus menciptakan lingkungan yang positif bagi putri sulungnya.
"Masih dalam tahap kalau dibilang pengobatan ya memang pengobatan, karena setiap hari ada psikiater, psikolog juga mendampingi dari PPA," ujarnya.
(*)