Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven Digelar 23 Oktober Mendatang, Keduanya Diperintahkan Hadir

By Christine Tesalonika, Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:18 WIB

Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang cerai perdana akan digelar pada 23 Oktober mendatang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika

Grid.ID - Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh sutradara film Lembayung melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid secara elektronik.

Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan gugatan cerai Baim Wong kepada sang istri, Paula Verhoeven.

"Yang jelas ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya," ujar Taslimah di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).

Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.

Baca Juga: Baim Wong Ceraikan Paula Verhoeven, Ngotot Minta Hak Asuh Anak

"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak.”

“Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya dan pemohon meminta kepada pengadilan untuk ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada didalam asuhan dari pemohon," ungkap Taslimah.

Sidang perdana kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verheoven akan dijadwalkan pada 23 Oktober 2024 di PA Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Keduanya diharap untuk hadir oleh majelis hakim yang sudah ditentukan.

"Agendanya perdamaian. Di agenda ini para pihak diperintahkan hadir," kata Taslimah.

Permohonan talak cerai Baim Wong sendiri teregister dalam nomer perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)