Find Us On Social Media :

Kukuh Tak Bersalah, Jessica Wongso Resmi Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:58 WIB

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.

Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara.

Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.

(*)