Find Us On Social Media :

Kukuh Tak Bersalah, Jessica Wongso Resmi Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:58 WIB

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Jessica Wongso masih bersikeras bahwa dirinya tak bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Karenanya, Jessica ingin menempuh segala cara untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

"Jessica tetap mengatakan bahwa 'selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,' dia bilang," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

"Karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (pembunuhan), tapi faktanya kan dia dihukum," lanjut Otto.

Jessica memang sudah bebas bersyarat sejak beberapa waktu lalu.

Namun, langkah ini tetap ditempuh demi mendapatkan keadilan untuk Jessica.

Langkah ini juga demi melindungi harkat dan martabat Jessica sebagai manusia dan warga negara Indonesia.

"Walaupun Jessica sudah di luar, tapi kan harus dipulihkan kan harkat martabak dia kan sebagai warga negara," tandas Otto.

Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.

Baca Juga: Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Ajukan PK Hari Ini

Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.

Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara.

Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.

(*)