Find Us On Social Media :

Ajukan PK, Pihak Jessica Wongso Temukan Bukti Baru dan Sebut Hakim Keliru

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:52 WIB

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan bahwa permohonan PK ini didasari atas dua hal, yaitu novum dan kekeliruan hakim.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Adapun novum yang dimaksud berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara.

Rekaman tersebut berisi kejadian saat terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

Otto mengungkapkan bahwa rekaman CCTV tersebut dimiliki oleh Edi Darmawan Salihin, ayah dari Mirna.

Namun, rekaman tersebut tidak pernah diungkap saat di pengadilan.

Edi justru membocorkan rekaman CCTV ketika diwawancarai dalam suatu program televisi.

"Ketika wawancara dengan Karni Ilyas, dia (Edi) mengeluarkan CCTV ini. Dia mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Olivier dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan ini disimpan sama dia," ujar Otto.

Otto juga menjelaskan bahwa rangkaian CCTV tersebut sudah tidak lagi utuh.

Baca Juga: Kukuh Tak Bersalah, Jessica Wongso Resmi Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida