Find Us On Social Media :

Ajukan PK, Pihak Jessica Wongso Temukan Bukti Baru dan Sebut Hakim Keliru

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:52 WIB

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.

Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.

Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.

(*)