Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Jessica Wongso, mantan terpidana kasus kopi sianida, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Ini merupakan kali pertama Jessica menyambangi PN Jakarta Pusat setelah delapan tahun lamanya.
Adapun kedatangan Jessica ini untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas kasus yang menimpanya di tahun 2016.
Kepada kuasa hukumnya, Jessica mengaku tegang karena harus mendatangi PN Jakarta Pusat lagi.
"Nah, peristiwa terjadi pada tahun 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini. Itu mungkin Jessica sedikit agak tegang karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih ya Jess ya?" kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica.
Tak hanya tegang, Jessica juga mengaku trauma dengan pengadilan.
Pikirannya seolah kembali mengingat persidangan demi persidangan yang harus ia hadiri di pengadilan.
"Dia bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, 'Waduh om, gimana ini 8 tahun lalu, saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan', katanya (Jessica)," ucap Otto.
Mendengar hal itu, Otto pun berusaha untuk menenangkan Jessica.
Otto mengungkap bahwa kejadian itu sudah berlalu dan kini Jessica sudah tak lagi berstatus tahanan.
Baca Juga: Ajukan PK, Pihak Jessica Wongso Temukan Bukti Baru dan Sebut Hakim Keliru
"Tapi saya bilang kan suasananya berbeda, dulu kan ada posisi ditahan. Hari ini posisi sudah bebas," jelas Otto.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.
Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.
Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.
(*)