Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Jessica Wongso resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Ini merupakan kali kedua Jessica Wongso mengajukan PK terkait kasusnya tersebut.
Sebelumnya, Jessica juga pernah memohon peninjauan kembali pada tahun 2018 tetapi ditolak.
Kini, Jessica mengaku pasrah dan hanya mampu berdoa kepada Tuhan.
"Saya hanya bisa berdoa aja. Masa depan nggak ada yang tahu," kata Jessica.
Jessica mengaku memang ingin mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Saya tidak berubah pikiran. Satu-satu saja hal yang harus diselesaikan dan saat ini waktunya saya rasa tepat untuk mengajukan PK," ujar Jessica.
Perempuan 36 tahun ini juga mengaku terkejut dengan adanya bukti-bukti baru yang ditemukan kuasa hukumnya.
Meski begitu, ia bersyukur karena kebenaran akhirnya terungkap perlahan.
Baca Juga: Datangi PN Jakpus Setelah 8 Tahun, Jessica Wongso Tegang Hingga Mengaku Trauma dengan Pengadilan