"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai nggak bisa berkata-kata. Tapi saya bersyukur temuan-temuan tersebut dapat ditemukan," jelas Jessica.
Tujuan utama Jessica mengajukan PK padahal sudah bebas bersyarat adalah demi mendapatkan keadilan.
Jessica sendiri masih bersikeras bahwa dirinya tak bersalah atas kematian Mirna.
Pengajuan PK ini merupakan langkah untuk membuktikan hal tersebut sekaligus memulihkan harkat dan martabat Jessica sebagai warga negara.
"Walaupun Jessica sudah di luar, tapi kan harus dipulihkan kan harkat martabat dia kan sebagai warga negara," tandas Otto.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.
Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.
Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.
(*)