Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Jessica Wongso resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Ini merupakan kali kedua Jessica Wongso mengajukan PK terkait kasusnya tersebut.
Sebelumnya, Jessica juga pernah memohon peninjauan kembali pada tahun 2018 tetapi ditolak.
Kini, Jessica mengaku pasrah dan hanya mampu berdoa kepada Tuhan.
"Saya hanya bisa berdoa aja. Masa depan nggak ada yang tahu," kata Jessica.
Jessica mengaku memang ingin mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Saya tidak berubah pikiran. Satu-satu saja hal yang harus diselesaikan dan saat ini waktunya saya rasa tepat untuk mengajukan PK," ujar Jessica.
Perempuan 36 tahun ini juga mengaku terkejut dengan adanya bukti-bukti baru yang ditemukan kuasa hukumnya.
Meski begitu, ia bersyukur karena kebenaran akhirnya terungkap perlahan.
Baca Juga: Datangi PN Jakpus Setelah 8 Tahun, Jessica Wongso Tegang Hingga Mengaku Trauma dengan Pengadilan
"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai nggak bisa berkata-kata. Tapi saya bersyukur temuan-temuan tersebut dapat ditemukan," jelas Jessica.
Tujuan utama Jessica mengajukan PK padahal sudah bebas bersyarat adalah demi mendapatkan keadilan.
Jessica sendiri masih bersikeras bahwa dirinya tak bersalah atas kematian Mirna.
Pengajuan PK ini merupakan langkah untuk membuktikan hal tersebut sekaligus memulihkan harkat dan martabat Jessica sebagai warga negara.
"Walaupun Jessica sudah di luar, tapi kan harus dipulihkan kan harkat martabat dia kan sebagai warga negara," tandas Otto.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.
Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.
Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.
(*)