Find Us On Social Media :

Sandra Dewi Siap Hadiri Sidang Harvey Moeis Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:57 WIB

Sandra Dewi

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Artis Sandra Dewi akan menjadi saksi di sidang Harvey Moeies terkait kasus korupsi timah.

Sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah Tbk yang menyeret Harvey Moeis dengan agenda kesaksian Sandra Dewi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengonfirmasi kalau Sandra Dewi siap untuk hadir.

"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kata Harris seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.tv, Kamis (10/10/2024).

Harris menjelaskan kalau Sandra Dewi tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang.

Salam sidang sebelumnya disebutkan Sandra Dewi sempat mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.

Anggraeni menyebut uang yang dikirim Sandra Dewi pada Desember 2019 itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada suaminya untuk keperluan usaha.

Ia mengetahui adanya transfer masuk atas nama Sandra Dewi setelah memeriksa mutasi rekeningnya.

Dari mutasi tersebut diketahui uang yang ditransfer Sandra Dewi sebagian telah ditarik tunai dan sebagain lagi telah ditransfer.

Baca Juga: Kecipratan Uang Rp 3,1 M dari Harvey Moeis yang Terjerat Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Sandra Dewi Sekarang?

“Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” ujar Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi PT RBT, perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi.

Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.

Harvey didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Harvey bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.

(*)