Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Artis Sandra Dewi memberikan klarifikasi dari mana asal usul 88 tas miliknya yang disita Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi menegaskan kalau semua tas branded tersebut tidak diberikan sang suami, namun hasil endorsement.
Hal itu diungkap Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
"Tas 100 persen bukan dari suami saya," tegas Sandra Dewi.
Ia menjelaskan kalau semua tas yang disita merupakan hasil endorsement atau iklan.
"Di tahun 2014 ada 23 toko tas branded di Indonesia yang meng-endorse saya, yang memberikan tas," jelas Sandra Dewi.
"Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers," sambungnya.
Setelah menerima tas mewah tersebut, artis 41 tahun itu kemudian melakukan unboxing dan mengunggahnya di media sosial untuk dipromosikan.
"(Endorsement) Ini sudah 10 tahun saya jalani dan sudah ada ratusan tas sebenarnya, Yang Mulia," jelas Sandra Dewi.
Mendengar pengakuan ini, Hakim Ketua Eko Aryanto kembali memastikan bahwa yang disita penyidik kejaksaan hanya 88 buah tas mewah.
Baca Juga: Sebut 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorse, Sandra Dewi Bantah Dibelikan Harvey Moeis
“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” jawab tanya hakim Eko.
“88 tas, betul. Tapi sisanya tidak saya pakai, saya jual,” jawab Sandra.
Sebanyak 88 tas branded koleksi Sandra Dewi disita sebagai buntut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Harvey Moeis.
Barang sitaan termasuk tas milik Sandra Dewi pun dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dari 88 tas Sandra Dewi dengan beraneka merek seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci hingga Hermes, ternyata 6 di antaranya diduga KW.
Tas yang diduga KW itu bermerek Hermes, Chanel dan Dior.
"Satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna cokelat, 1 unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model classic double flat, 1 unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model medium goodie bag, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi," ujar Jaksa Penuntut Umum Wazir Imam Supriyanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
(*)