Sebab, sejak awal Ruben Onsu sebagai penggugat tidak mencantumkan hal tersebut dalam gugatannya.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Tapanuli.
Karena itu, hak asuh anak akan diberikan kepada Sarwendah sebagai ibu, mengingat anak-anak mereka masih di bawah umur.
Untuk diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah pada 11 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sekitar 11 tahun menikah.
Ruben dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013 dan dikaruniai dua anak perempuan dari pernikahan tersebut.
Selain itu, mereka juga mengangkat Betrand Peto sebagai anak.
(*)