Find Us On Social Media :

Terungkap Alasan Polisi Tetapkan Pemilik Pallubasa Serigala Sebagai Tersangka Meski Istri dan Anak Tewas, Diduga Lalai Berkendara?

By Ines Noviadzani, Senin, 14 Oktober 2024 | 14:11 WIB

Polisi tetapkan owner Pallubasa Serigala sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024).

Pemilik restoran bernama Haji Al Qadri Chaerudin jadi tersangka meski kehilangan istri dan anaknya.

Dilansir dari Tribun Sulbar, mobil Land Cruiser yang dikemudikan oleh Al Qadri menabrak sebuah truk kontainer.

Mobil mewah yang ia kemudikan lantas rusak parah hingga membuat anggota keluarganya dalam insiden tersebut meninggal dunia.

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makssar, Kompol Mamat Rahmat.

Ia pun mengungkap motif pelaku, yakni karena diduga lalai dalam berkendara.

"Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi," jelas Mamat.

Dilansir dari Kompas.com, kronologi kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan oleh Qadri melaju dengan kecepatan tinggi.

Mobil yang mengarah menuju bandara Internasional Hasanuddin di Maros itu diduga hendak menyalip kendaraan lain.

Baca Juga: Viral, Murid di SMP Asal Yogyakarta Study Tour ke Jepang dan Berangkat Pakai Pesawat Terkenal Ini, Netizen Auto Heboh

Namun nahas, mobil tersebut justru menabrak sebuah truk kontainer yang berjalan pelan di sisi kiri jalan tol.

Akibatnya mobil ringsek karena menabrak bagian belakang truk kontainer.

Dari kelima penumpang yang ada di dalam mobil, dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

(*)