Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Datangi LPSK Guna Meminta Perlindungan untuk Laura Meizani: Selain dalam Lindungan Allah

By Hana Futari, Senin, 14 Oktober 2024 | 16:08 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Nikita Mirzani menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).

Kedatangan Nikita Mirzani ke LPSK untuk meminta perlindungan untuk sang putri, Laura Meizani alias Lolly dan saksi-saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Vadel Badjideh.

“Tadi ngobrol sama ibu LPSK sama timnya ya, memohon perlindungan agar saksi-saksi dan Laura juga dalam perlindungan,” ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).

“Selain dalam lindungan Allah SWT juga dalam lindungan LPSK,” imbuhnya.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut bahwa kliennya ingin memberikan yang terbaik untuk sang putri.

“Jadi, Nikita ingin memberikan yang terbaik perlindungan anaknya, Laura,” kata Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, ada kekhawatiran dari pihak Nikita Mirzani terhadap Laura Meizani.

“Sebagaimana yang pernah kita sampaikan di Polres, ada kekhawatiran yang luar biasa, jangan sampai terjadi sesuatu terhadap anaknya,” lanjutnya.

“Makanya kita ke sini, sifatnya yang pertama, kita silaturahmi, kita menanyakan, menceritakan adanya peristiwa seperti ini, kira-kira apa yang bisa dilakukan dan bisa diberikan oleh lembaga negara,” tutup Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan pelecehan serta pemaksaan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Laura Meizani Diduga Pernah Punya Pacar di Inggris, Kuasa Hukum Vadel Badjideh: Maaf Ya, Diduga Melakukan Sesuatu yang Agak Serius

Saat ini, kasus Nikita Mirzani melawan Vadel Badjideh masih ditangani Polres Jakarta Selatan sementara Laura Meizani alias Lolly berada di safe house.

(*)