Find Us On Social Media :

Perceraian dengan Ferry Irawan Belum Sah, Venna Melinda Bakal Ajukan Gugatan Gaib

By Devi Agustiana, Senin, 14 Oktober 2024 | 19:14 WIB

Venna Melinda saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Artis sekaligus politikus Venna Melinda bakal mengajukan gugatan gaib terkait perceraiannya dengan Ferry Irawan.

Hal itu berdasarkan saran pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Ini nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," kata kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Gugatan gaib diizinkan dilakukan karena alamat tinggal Ferry Irawan tidak diketahui.

Ibunda Verrell Bramasta itu dianggap tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.

"Prosedur hukum dalam gugatan itu, kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib," lanjutnya.

Adapun proses gugatan cerai gaib juga akan lebih cepat karena tidak memerlukan kehadiran tergugat.

"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, Venna Melinda mengaku siap menjalani semua prosedur hukum yang berlaku.

"Ya, ini jadi pembelajaran saja, kita harus paham hukum. Kita harus melek hukum," ungkap Venna.

Baca Juga: Ingin Segera Disahkan, Venna Melinda Hadiri Sidang Cerai dengan Ferry Irawan

"Ada nggak ada perceraian kita harus paham, ini kan negara hukum, mau nggak mau ya harus paham," tandasnya.

Diketahui, Venna Melinda resmi menggugat cerai Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2024).

Upaya ini dilakukan karena Venna Melinda dam Ferry Irawan masih berstatus suami istri.

Adapun hal tersebut imbas ikrar talak yang tak juga dilakukan Ferry sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 3 Agustus 2023.

Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.

Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.

Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.

(*)