Find Us On Social Media :

Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai dengan Ferry Irawan, Ini Alasannya!

By Devi Agustiana, Senin, 14 Oktober 2024 | 20:36 WIB

Venna Melinda saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Artis Venna Melinda akhirnya mencabut perkara perceraian dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun alasannya, karena alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah. Sehingga pihak pengadilan tidak bisa memanggilnya ke persidangan.

"Jadi untuk perkara 3010 hari ini, kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja," kata Wijayono Hadi Sukrisno, tim kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Selanjutnya, pihak Venna akan mengajukan gugatan cerai baru, yakni gugatan cerai gaib.

"Pada prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan gaib," jelas Kris.

Rencananya, gugatan cerai baru tersebut akan segera didaftarkan dalam minggu ini.

"Minggu ini, kita daftarin, jadi kita dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan gaib)," tuturnya.

Adapun proses gugatan cerai gaib juga akan lebih cepat karena tidak memerlukan kehadiran tergugat.

"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," pungkas Kris.

Sebagai informasi, Venna Melinda resmi menggugat cerai kembali Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Outfit Kece Venna Melinda Saat Hadiri Sidang Cerai dengan Ferry Irawan, Ini Kata Ibunda Verrell Bramasta

Upaya ini dilakukan karena Venna Melinda dan Ferry Irawan masih berstatus suami istri.

Adapun hal tersebut imbas ikrar talak yang tak juga dilakukan Ferry sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.

Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.

Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.

Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.

(*)