"Prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan gaib," tandasnya.
Diketahui, Venna Melinda resmi menggugat cerai kembali Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Upaya ini dilakukan karena Venna Melinda dam Ferry Irawan masih berstatus suami istri.
Adapun hal tersebut imbas ikrar talak yang tak juga dilakukan Ferry sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.
Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.
Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakn pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.
(*)