Find Us On Social Media :

Dibanding Kasus KDRT, Venna Melinda Akui Lebih Lelah Urus Perceraian dengan Ferry Irawan

By Devi Agustiana, Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:30 WIB

Venna Melinda saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ibunda Verrell Bramasta itu mengaku cukup lelah mengurus perkara perceraiannya.

"Kalau lelah sih, mungkin lelahnya yang kasus KDRT, tapi aku bisa melewati," kata Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Kendati demikian, mantan Putri Indonesia 1994 tersebut yakin bisa melewati semuanya.

"Yang ini inshaAllah aku bisa melewati."

"Mudah-mudahan ini cepat selesai karena memang harus dilalui prosedur ini," jelas mantan Putri Indonesia 1994 tersebut.

Adapun Venna Melinda telah mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan.

Alasan pencabutan karena alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah, sehingga pihak pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.

Setelah itu, pihak Venna akan mengajukan gugatan cerai gaib.

"Alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," kata Wijayono Hadi Sukrisno, tim kuasa hukum Venna.

Baca Juga: Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai dengan Ferry Irawan, Ini Alasannya!

"Prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan gaib," tandasnya.

Diketahui, Venna Melinda resmi menggugat cerai kembali Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).

Upaya ini dilakukan karena Venna Melinda dam Ferry Irawan masih berstatus suami istri.

Adapun hal tersebut imbas ikrar talak yang tak juga dilakukan Ferry sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.

Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.

Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakn pembacaan ikrar talak.

Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.

Baca Juga: Outfit Kece Venna Melinda Saat Hadiri Sidang Cerai dengan Ferry Irawan, Ini Kata Ibunda Verrell Bramasta

(*)