Aset tersebut belum laku terjual sejak pertama kali dilelang pada 2022.
Meskipun sudah tiga kali dilakukan lelang, minat dari pembeli masih sangat minim.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan aset-aset yang telah disita oleh Satgas BLBI, termasuk milik Tommy Soeharto.
Namun, karena tidak ada yang berminat, pemerintah akan menggunakan pendekatan lain selain lelang untuk memanfaatkan aset tersebut.
"Kita tinggal menunggu (hasilnya)," kata dia dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyebutkan bahwa alternatif yang akan digunakan adalah pendayagunaan aset sitaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Piutang Negara.
"Kita pakai pasal pendayagunaan. Sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," ujar dia.
Dalam Pasal 26 Ayat 6 PP tersebut dijelaskan bahwa barang sitaan negara dapat dimanfaatkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dan hasil dari pendayagunaan tersebut akan digunakan untuk mengurangi utang dari pihak penanggung utang.
(*)