Find Us On Social Media :

Diberi Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:20 WIB

Deddy Corbuzier digugat akademisi terkait pangkat tituler yang diberikan padanya.

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Deddy Corbuzier digugat akademisi terkait pangkat tituler yang diberikan padanya.

Gugatan dilayangkan untuk meninjau kembali pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Cobuzier dari aturan hukum.

Akademisi Syamsul Jahidin merasa tidak ada urgensi untuk memberikan pangkat tituler kepada sang podcaster.

"Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitas apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," kata Syamsul Jahidin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

"Karena yang saya pelajari, (berdasarkan) PP No 036 Tahun 1959 dan UU No 2 Tahun 1957, bahwa Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak ada urgensinya pemberian pangkat Tituler."

Ia merasa Deddy Corbuzier yang cukup aktif menjadin content creator di media sosial tidak cukup untuk membuatnya dianugerahi pangkat tersebut.

"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat letkol tituler."

"Contoh Raffi Ahmad, bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak," lanjutnya.

Deddy Corbuzier dijetahui sudah 3 kali dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sidang.

Baca Juga: Putus dari Al Ghazali, Laura Moane Dibidik Deddy Corbuzier untuk Disandingkan dengan Azka: Mau Gue Jodohin Sama Anak Gue

Namun hingga sidang keempat yang digelar hari ini, Kamis (17/10/2024), Deddy Corbuzier juga tidak hadir.

Ia diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan sebagai instansi yang memberi pangkat Letkol Titular pada artis berkepala plontos tersebut.

Atas hal tersebut, Syamsul berharap Deddy Corbuzier bisa hadir dalam proses mediasi yang digelar Kamis (24/10/2024) mendatang.

"Kita harapkan nanti di mediasinya letkol tituler Deddy Corbuzier hadir saya berharap seperti itu. Jangan ketika penguasa yang memanggil beliau hadir tapi ketika pengadilan negeri yang memanggil beliau tidak hadir," tegasnya.

Sebagai informasi, di tahun 2022 lalu Deddy Corbuzier telah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam Instagramnya @mastercorbuzier, terlihat Menteri Pertahanan Prabowo menyematkan pangkat Letnan Kolonel Tituler AD kepada Deddy Corbuzier.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto mengatakan Deddy akan menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).

"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," ujar Kisdiyanto, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.tv, Kamis (17/9/2024).

Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Pamer Pakai Almet Kuning Bareng Azka Corbuzier, Bangga Satu Kampus dengan sang Anak Tiri

Pangkat tituler diberikan apabila warga negara bersedia dan diperlukan untuk menjalankan jabatan keprajuritan di lingkungan TNI.

Tetapi, pangkat ini hanya berlaku ketika orang yang menerimanya diamanahi jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat.

(*)