Find Us On Social Media :

Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Selama 8 Tahun Nikah, Sandra Dewi Bongkar Habis-habisan Alasannya: Saya Tidak Mau, Saya Bayar Sendiri

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:30 WIB

Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Selama 8 Tahun Nikah, Sandra Dewi Bongkar Habis-habisan Alasannya: Saya Tidak Mau, Saya Bayar Sendiri

Grid.ID - Artis Sandra Dewi ngaku tolak nafkah dari Harvey Moeis selama 8 tahun menikah.

Tolak nafkah dari Harvey Moeis selama 8 tahun nikah, Sandra Dewi ungkap alasannya.

Lantas apa alasan Sandra Dewi tolak nafkah dari Harvey Moeis selama 8 tahun menikah?

Ya, pernyataan itu disampaikan Sandra Dewi saat jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/10/2024).

Sanda ikut menjalani sidang untuk kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Di persidangan kali ini, Sandra Dewi ditanya soal nafkah yang diberikan oleh Harvey Moeis selama menikah.

Melansir dari Tribuntrends.com, Harvey tak pernah mau menerima nafkah dari suami untuk kepentingan prinadi.

Ia mengaku menerima nafkahitu untuk kebutuhan rumah dan anak.

Bahkan, uang itu langsung ditransfer Harvey pada asisten pribadi Sandra Dewi.

"Ibu kan istri Terdakwa ya, apakah setiap bulan Terdakwa ini memberikan uang?" tanya hakim anggota, Jaini Basir di ruang sidang.

"Kepada saya tidak Yang Mulia. Tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," jawab Sandra.

Baca Juga: Sempat Kosongkan Postingan, Sandra Dewi Kembali Pajang Foto-foto Tas Mewah di Instagram Usai Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis

Sandra menjelaskan alasan suaminya mentransfer uang kepada asisten pribadinya.

"Karena saya meminta tolong asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra Dewi.

"Tapi untuk kebutuhan saya sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," tegas Sandra.

Tentu saja, hakim langsung bertanya alasan Sandra menolak nafkah dari suami.

Diakui Sandra Dewi, ia sudah memiliki penghasilan sendiri.

Oleh karena itu, ia menolak nafkah dari suaminya.

"Bukankah itu suatu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan dia berapa kan diserahkan ke istri, itu kan umumnya begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup," jawab Sandra.

Sandra mengatakan tidak pernah meminta uang sejak memiliki penghasilan sendiri.

"Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri Yang Mulia, saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini.

Baca Juga: Tangis Pecah Singgung Anak, Harvey Moeis Tanyai Sandra Dewi di Hadapan Hakim saat Sidang Kasus Korupsi: Saksi Sayang

Kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," jawab Sandra.

"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," ucap Sandra lagi.

Tak hanya itu, Sandra juga mengaku tak pernah menerima hadiah dari suami sejak menikah, kecuali cincin pertunangan dan cincin pernikahan.

Begitu juga saat ditanya soal penghasilan Harvey Moeis, Sandra mengaku tidak tahu karena memiliki perjanjian pisah harta sejak awal menikah.

"Saudara tahu penghasilannya per bulan bulan atau per tahun?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia. Saya tidak pernah bertanya karena kami pisah harta dari awal sebelum menikah," jawab Sandra.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus itu.

Melansir dari Kompas.com, korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

(*)