Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal KUHP, Undang-Ung Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Vadel Badjideh diduga telah melakulan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi ilegal.
Bila terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
(*)