Find Us On Social Media :

Edward Akbar Jalani Pemeriksaan Tambahan atas Aduannya Terhadap Kimberly Ryder

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:35 WIB

Kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R. Berutu di Kantor UPTD PPA DKI Jakarta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktor Edward Akbar mendatangi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA DKI Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Kedatangan Edward ini guna memenuhi panggilan UPTD PPA DKI Jakarta terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Kimberly Ryder.

Sebelumnya, Edward memang mengadukan Kimberly Ryder atas dugaan kekerasan terhadap anak secara fisik dan mental di Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Edward dimintai keterangan tambahan oleh UPTD PPA DKI Jakarta terkait aduannya tersebut.

"Jadi keterangan terkait memberikan penjelasan peristiwa-peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh saudari KR itu. Jadi hari ini hanya menjelaskan langsung dari ayah, ayah dari korban," kata Jundri R. Berutu di Kantor UPTD PPA DKI Jakarta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2024).

Edward mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam keterangannya ini, pihak Edward juga telah memberikan bukti-bukti tambahan.

Sayangnya, kuasa hukum Edward enggan membeberkan lebih detail terkait bukti tambahan yang dimaksud.

"Bukti tambahan ada, kita tadi sudah sampaikan, tapi kami tidak bisa menghadirkan kepada teman-teman karena ini masih dalam proses ya, apalagi menyangkut korbannya adalah anak," jelas Jundri.

Adanya pengaduan ini, menurut Jundri, merupakan bentuk kekhawatiran Edward terhadap keselamatan anak-anaknya.

Apalagi kini anak-anak berada di tangan Kimberly dan tanpa pengawasan dari Edward.

"Ya yang diharapkan karena dia sangat sayang anaknya dan ketika mereka di rumah bersama-sama dilakukan secara berulang kekerasan itu, baik kekerasan fisik maupun nonfisik jadi dia semakin khawatir, satu rumah saja dilakukan secara leluasa," beber Jundri.

Pihaknya juga menegaskan bahwa aduan ini bukan dimaksudkan agar mendukung Edward untuk mendapatkan hak asuh anak.

Terkait hal itu, Edward menyerahkan sepenuhnya pada proses pengadilan yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Berujung KDRT, Kimberly Ryder Ternyata Sempat Dilarang Ibunda Nikah dengan Edward Akbar, Sudah Diperingati Begini Sejak Awal

"Oh nggak seperti itu, tadi seperti yang kami sampaikan kan kalau hak asuh anak itu nanti di pengadilan," ujar Jundri.

"Kami dateng ke UPTD ini bukan persoalan hak asuh anak, tujuannya bukan itu (mendapatkan hak asuh anak)," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang dalam proses perceraian.

Pada 12 Juli 2024 lalu, Kimberly resmi menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah hampir enam tahun menikah.

Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Kimberly Ryder melalui e-court dan terdaftar dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Di tengah proses perceraian, keduanya seringkali saling serang dan membuka aib satu sama lain.

Baru-baru ini, Edward juga mengadukan Kimberly ke Komisi Perlindunhan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kekerasan pada anak pada Kamis (3/10/2024).

Tak mau kalah, Kimberly balik mengadukan Edward ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa (8/10/2024).

(*)