Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Jessica Wongso seharusnya menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Namun hakim memutuskan sidang PK perdana Jessica Wongso ditunda hingga Selasa (29/10/2024).
Penundaan itu dilakukan karena pihak Jessica Wongso tidak bisa menghadirkan saksi yang menemukan novum baru untuk disumpah.
Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Pemohon kasasi atau penemu novum nantinya akan disumpah mengenai hari, tanggal, dan tahun ditemukannya novum dalam persidangan.
Awalnya Hakim Zulkifli Atjo meminta novum baru yang dibawa pihak Jessica disumpah lebih dulu sebelum memori PK dibacakan.
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
"Bisa dihadirkan tidak hari ini?" tanya Hakim kepada kuasa hukum Jessica.
"Tidak bisa yang Mulia, karena sedang di luar kota," jawab Hidayat Bostam, salah satu tim kuasa hukum Jessica Wongso.
Karena tidak bisa menghadirkan orang yang menemukan novum untuk disumpah, Hakim memutuskan menunda persidangan.
Baca Juga: Ajukan PK untuk Kedua Kalinya, Jessica Wongso Pasrah: Saya Hanya Bisa Berdoa