Find Us On Social Media :

Hakim Tunda Sidang PK Jessica Wongso, Kuasa Hukum Akan Bawa Novum untuk Disumpah

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 21 Oktober 2024 | 11:32 WIB

Jessica Wongso usai jalani sidang PK perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Wongso seharusnya menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Namun hakim memutuskan sidang PK perdana Jessica Wongso ditunda hingga Selasa (29/10/2024).

Penundaan itu dilakukan karena pihak Jessica Wongso tidak bisa menghadirkan saksi yang menemukan novum baru untuk disumpah.

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

Pemohon kasasi atau penemu novum nantinya akan disumpah mengenai hari, tanggal, dan tahun ditemukannya novum dalam persidangan.

Awalnya Hakim Zulkifli Atjo meminta novum baru yang dibawa pihak Jessica disumpah lebih dulu sebelum memori PK dibacakan.

"Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

"Bisa dihadirkan tidak hari ini?" tanya Hakim kepada kuasa hukum Jessica.

"Tidak bisa yang Mulia, karena sedang di luar kota," jawab Hidayat Bostam, salah satu tim kuasa hukum Jessica Wongso.

Karena tidak bisa menghadirkan orang yang menemukan novum untuk disumpah, Hakim memutuskan menunda persidangan.

Baca Juga: Ajukan PK untuk Kedua Kalinya, Jessica Wongso Pasrah: Saya Hanya Bisa Berdoa

"Jadi begini, setelah pemohon membacakan novum, kemudian yang pertama kita harus gali keabsahannya. Jadi penting sekali kita menyumpah novum, ya," ujar Hakim.

"Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober)," lanjutnya.

Saat ditemui usai sidang, Hidayat Bostam mengklarifikasi terkait novum baru untuk PK Jessica Wongso yang sudah disiapkannya.

"(Novum) todak ketinggalan, udah kita bawa. Cuman yang menemukan itu yang harus dihadirkan untuk disumpah, artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya," ujar kuasa hukum Jessica itu.

Ia tidak membawa orang yang menemukan novum karena merujuk pada sidang PK sebelumnya, pelaksanaan sumpah dilakukan setelah pembacaan bukti baru tersebut.

"Jadi gini, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana. Itu yang menemukan itu nanti (disumpah) setelah pembacaan memori PK," kata Bostam.

"Setelah memori PK dibacakan, baru dibacakan tanggapan jaksa, baru keterangan saksi, fakta, keterangan saksi yang menemukan, itu disumpah," lanjutnya.

"Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis," timpal Bostam lagi.

(*)