Find Us On Social Media :

Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Nervous Kembali ke Ruang Sidang

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 21 Oktober 2024 | 12:13 WIB

Jessica Wongso saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

"Ya semua harus dihadapi ya, mau nggak mau harus dihadapi termasuk memberikan keterangan," tegas Jessica.

Sementara itu, sidang PK Jessica Wongso ditunda dan akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2024 mendatang.

Penundaan itu dilakukan karena pihak Jessica gagal menghadirkan orang yang menemukan novum atau surat bukti untuk disumpah.

Sebelumnya Jessica Kumala Wongso ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada Rabu (9/10/2024).

Otto Hasibuan menyebutkan bahwa permohonan PK ini didasari atas dua hal, yaitu novum dan kekeliruan hakim.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Adapun novum yang dimaksud berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara.

Rekaman tersebut berisi kejadian saat terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna namun tidak pernah diungkap saat di pengadilan.

Selanjutnya, Otto juga menyebut majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan tanpa bukti otopsi jenazah Mirna.

Padahal, dalam setiap kasus pembunuhan, bukti otopsi menjadi hal yang penting.

Otto pun mendesak Mahkamah Agung dalam menentukan apakah bukti otopsi merupakan suatu hal yang mutlak sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Ajukan PK untuk Kedua Kalinya, Jessica Wongso Pasrah: Saya Hanya Bisa Berdoa

(*)