Find Us On Social Media :

Ini Kesibukan Jessica Wongso Usai Bebas dari Penjara, Ngaku Masih Harus Adaptasi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 21 Oktober 2024 | 14:49 WIB

Jessica Wongso saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso mengungkap kesibukannya setelah bebas dari penjara karena kasus kopi sianida.

Usai bebas, Jessica Wongso ternyata tidak mau buru-buru menjalani aktivitas baru.

Ia mengaku masih ingin beristirahat dan beradaptasi dengan dunia luar.

"Belum terlalu banyak kesibukan masih istirahat dulu lah," kata Jessica Wongso saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

"Masih menyesuaikan diri dengan dunia luar," lanjutnya.

Wanita 36 tahun itu juga mengaku masih mengalami culture shock saat menjalani kehidupan barunya.

"Pasti banyak kagetnya, naik lift aja kaget. Pelan-pelan (menyesuaikan) lah," ungkap Jessica lagi.

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Wayan Salihin.

Jessica diyakini telah menghilangkan nyawa Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.

Di tahun 2016, Pengadilan menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara.

Namun baru 8 tahun menjalani masa tahanan, Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu.

Namun Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.

Baca Juga: Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Nervous Kembali ke Ruang Sidang

Usai bebas, Jessica Wongso juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, kliennya bersikeras menyatakan tak bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Karenanya, Jessica ingin menempuh segala cara untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

"Jessica tetap mengatakan bahwa 'selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,' dia bilang," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

"Karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (pembunuhan), tapi faktanya kan dia dihukum," lanjut Otto.

(*)