Find Us On Social Media :

Pasrah, Begini Reaksi Jessica Wongso Usai Sidang PK Ditunda

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 21 Oktober 2024 | 13:51 WIB

Jessica Wongso saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso harus menerima keputusan hakim untuk menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Sidang PK Jessica Wongso dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024) dengan agenda pembacaan novum.

Namun sidang PK tersebut harus ditunda lantaran pihak Jessica Wongso tidak membawa orang yang menemukan novum untuk disumpah.

Terkait penundaan tersebut, Jessica Wongso mengaku tidak kecewa.

Ia hanya bisa pasrah dan mengikuti prosedur pengadilan.

"Ya kalau memang harus ditunda gapapa, yang penting proses harus tetap berjalan," kata Jessica Wongso aaat ditemui usai sidang.

Meski begitu, ia mengaku siap untuk kembali menjalani sidang.

"Kita hanya mengikuti prosedur saja ya jadi minggu depan saatnya sidang kita akan sidang lagi," imbuhnya.

Terpidana kasus kopi sianida itu juga mengaku siap apabila harus bersaksi di persidangan nanti.

"Ya semua harus dihadapi ya, mau gak mau harus dihadapi termasuk memberikan keterangan," tegas Jessica.

Sebagai Informasi, Jessica Kumala Wongso telah mengajukan peninjauan kembali atau PK pada Rabu (9/10/2024).

PK diajukan karena Jessica merasa tidak pernah menjadi pembunuh Mirna Salihin yang tewas di cafe Oliver karena meminum kopi sianida di tahub 2016 lalu.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica menyebutkan bahwa permohonan PK ini didasari atas dua hal, yaitu novum dan kekeliruan hakim.

Baca Juga: Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Nervous Kembali ke Ruang Sidang

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Adapun novum yang dimaksud berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara.

Rekaman tersebut berisi kejadian saat terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna namun tidak pernah diungkap saat di pengadilan.

Selanjutnya, Otto juga menyebut majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan tanpa bukti otopsi jenazah Mirna.

Padahal, dalam setiap kasus pembunuhan, bukti otopsi menjadi hal yang penting.

Otto pun mendesak Mahkamah Agung dalam menentukan apakah bukti otopsi merupakan suatu hal yang mutlak sebagai alat pembuktian di pengadilan.

(*)