Find Us On Social Media :

Tok! Siskaeee Divonis 1 Tahun atas Kasus Film Porno

By Devi Agustiana, Senin, 21 Oktober 2024 | 17:38 WIB

Siskaeee bersama kuasa hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Tersangka kasus film porno Fransisca Candra Novitasari alias Siskaee menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024) hari ini.

Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Siskaeee satu tahun penjara.

"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua di ruang sidang.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah akan mengajukan banding atas putusan ini, tim kuasa hukum yang mewakili para terdakwa meminta waktu.

"Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu," kata salah satu tim kuasa hukum.

Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024. Ia ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.

Adapun Siskaeee ditangkap usai 2 kali usau mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Ia terlibat penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.

Baca Juga: Kerap Tertawa Sendiri, Siskaeee Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan Independen

(*)