Find Us On Social Media :

Vadel Badjideh dan Tim Kuasa Hukum Akan Sambangi KemenPPPA Besok Terkait Laporan Nikita Mirzani

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:05 WIB

Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (4/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - TikTokers Vadel Badjideh dan tim kuasa hukumnya akan mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, besok, Rabu (23/10/2024).

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan hal tersebut melalui Instagramnya.

Adapun kunjungan Vadel ini untuk menjelaskan tentang laporan Nikita Mirzani yang menudingnya melakukan perbuatan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM.

"Besok, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 kami bersama dengan Vadel akan mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia di Jakarta untuk kami menyampaikan persoalan yang sesungguhnya yang terhadi terhadap klien kami, Vadel, yang diduga (melakukan) pencabulan atau diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari LM," kata Ramzan, dikutip dari Instagram @razmannasution71, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Vadel juga akan menceritakan tentang kondisi LM selama diduga ditelantarkan oleh Nikita Mirzani.

Termasuk pula keinginan LM yang sempat berencana melaporkan Nikita Mirzani.

"Kami juga akan menjelaskan secara runut bagaimana LM itu sebenarnya bercerita kepada saudara Vadel bahwa saudara LM akan melaporkan ibu kandungnya, saudari NM," sambung Razman.

Tak hanya itu, Vadel beserta tim kuasa hukumnya juga akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan setelahnya.

Kedatangan ini juga masih berkaitan dengan laporan Nikita Mirzani terhadapnya.

"Terkait LP sdr. NM terhadap sdr. Vadel Alfajar Badjideh dan permintaan keterangan dari beberapa orang saksi dalam dan luar negeri yang menguatkan keterangan saudara Vadel Alfajar Badjideh selaku terlapor oleh saudari NM," tutup Razman.

Baca Juga: Laura Meizani Minta Dibawakan Barang ini Pada Nikita Mirzani, Titip Pesan Lewat Pengacara