Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(*)
Vadel Badjideh dan Razman Nasution saat tiba di Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(*)