Find Us On Social Media :

Jelang Bebas dari Penjara, Medina Zein Ingin Kunjungi ATM dan Minimarket

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:13 WIB

Teguh Putra, kuasa hukum Medina, di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Selebgram Medina Zein bebas dari penjara pada Kamis (24/10/2024).

Medina dijemput oleh kuasa hukumnya, manajer, keluarga, serta beberapa sahabatnya.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Medina dijadwalkan bebas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB.

"Hari ini kami dari kuasa hukum beserta manajer dan keluarga mau jemput medina, rencana jam 10. Kita ketemu Kalapasnya dulu mungkin ada administrasi setelah itu sama-sama kita saksikan medina keluar Lapas," kata Teguh Putra, kuasa hukum Medina, di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).

Setelah bebas dari penjara, Medina disebut memiliki beberapa rencana.

Sahabatnya, Iqbal Cello, mengungkapkan bahwa Medina hendak mengunjungi ATM dan minimarket.

"Dia pengin ngerasain dinginnya ruang ATM sama mau ke Indomaret. Mau jajan, ngerasain dinginnya Indomaret, dari situ makan siang sih paling," ujar Iqbal.

Medina juga sempat berencana untuk ziarah ke makam sang ayah yang belum lama ini meninggal dunia.

Namun ia memilih untuk berziarah di kemudian hari.

Baca Juga: Dijenguk Seteru Hukumnya, Medina Zein Menangis dan Minta Maaf

Ibu dua anak ini lebih memilih untuk beristirahat di atas kasur yang empuk.

"Ziarah makam tadinya ada (rencana). Mungkin nggak di hari ini, beliau bilang capek pengin istirahat nikmatin kasur itu aja sih," jelas Iqbal.

"Dia pengin istirahat ngerasaian spring bed," tandasnya.

Sebagai informasi, Medina Zein sebelumnya dijerat dua kasus hukum yaitu pencemaran nama baik dan penipuan tas mewah.

Kasus pencemaran nama baik dilaporkan oleh Marissya Icha, sedangkan kasus penipuan tas mewah dilaporkan oleh Uchi Flowdea.

Medina divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan 2 tahun penjara atas kasus penipuan tas mewah.

(*)