Find Us On Social Media :

Terkuak! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ternyata Beda Drastis dengan Honornya Jadi MC, Berapa?

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:30 WIB

Terkuak! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ternyata Beda Drastis dengan Honornya Jadi MC, Berapa?

Baca Juga: Aura Ibu Pejabat Terpancar Nyata, Cantiknya Nagita Slavina saat Temani Raffi Ahmad Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden

Oleh karena itu, gaji Utusan Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara tunjangan Utusan Khusus Presiden diatur menggunakan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berisi ketentuan menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Sementara Pasal 1 Ayat (2) Huruf e memuat besaran tunjangan jabatan menteri negara atau setingkat menteri yakni Rp 13.608.000.

Jika ditotal, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp 18.648.000.

Selain itu, Utusan Khusus Presiden juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti yang diterima para menteri berdasarkan ketentuan PP Nomor 50 Tahun 1980.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Tak hanya itu, mereka juga mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Meski begitu, Utusan Khusus Presiden yang berhenti atau berakhir masa baktinya tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon.

Gaji Raffi ini pun lantas dibandingkan dengan honornya saat jadi MC.