Find Us On Social Media :

Terkuak! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ternyata Beda Drastis dengan Honornya Jadi MC, Berapa?

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:30 WIB

Terkuak! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ternyata Beda Drastis dengan Honornya Jadi MC, Berapa?

Grid.ID - Terkuak gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo.

Tak disangka, gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Presiden berbeda jauh dengan honornya jadi MC.

Lantas berapa gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Presiden Prabowo?

Seperti diketahui, presenter Raffi Ahmad baru saja dilantik Presiden Prabowo pada Selasa (22/10/2024).

Suami Nagita Slavina itu dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.

Pelantikan diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Melansir dari Kompas.com, Raffi jadi Utusan Khusus Presiden bersama enam orang lainnya.

Raffi Ahmad menjadi utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Jadi utusan Presiden, Raffi pun berhak menapatkan gaji dan fasilitas negara.

Penetapan gaji utusan khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tertulis, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Baca Juga: Aura Ibu Pejabat Terpancar Nyata, Cantiknya Nagita Slavina saat Temani Raffi Ahmad Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden

Oleh karena itu, gaji Utusan Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara tunjangan Utusan Khusus Presiden diatur menggunakan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berisi ketentuan menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Sementara Pasal 1 Ayat (2) Huruf e memuat besaran tunjangan jabatan menteri negara atau setingkat menteri yakni Rp 13.608.000.

Jika ditotal, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp 18.648.000.

Selain itu, Utusan Khusus Presiden juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti yang diterima para menteri berdasarkan ketentuan PP Nomor 50 Tahun 1980.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Tak hanya itu, mereka juga mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Meski begitu, Utusan Khusus Presiden yang berhenti atau berakhir masa baktinya tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon.

Gaji Raffi ini pun lantas dibandingkan dengan honornya saat jadi MC.

Dilansir dari Tribuntrends.com, Raffi Ahmad sempat membongkar honornya saat jadi MC profesional.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Irfan Hakim Beri Ucapan Ini untuk Sahabatnya: Selamat Ya..

Diakui Raffi, ia tak mematok harga saat ditunjuk jadi MC pernikahan.

"Kalau dekat banget, itu gak enak (mematok harga)," kata Raffi Ahmad di acara FYP Trans7.

Berbeda jika Raffi Ahmad diminta secara profesional menjadi pembawa acara alias MC.

"Beda-beda (bayaran profesional) paling gede di luar kota Rp1 miliar pernah gue dibayar," kata Raffi Ahmad.

"Acara malamnya MC, besoknya masih ada acara lagi, 2 hari, Sabtu-Minggu," kata Raffi Ahmad.

"Mungkin seneng dimasukin ke Intagram, YouTube, kalau lagi hari bahagia punya rezeki lebih itu mau bikin kenangan terindah," kata Raffi Ahmad.

(*)