Find Us On Social Media :

Akhirnya Keturutan, Medina Zein Langsung Pergi ke Minimarket Setelah Bebas dari Penjara

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:28 WIB

Medina keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, sekitar pukul 11.57 WIB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Selebgram Medina Zein resmi bebas bersyarat pada Kamis (24/10/2024) siang.

Pantauan Grid.ID, Medina keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, sekitar pukul 11.57 WIB.

Dia kemudian langsung sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menandatangani dan serah terima sejumlah berkas.

Setelah itu, Medina Zein langsung pergi ke mini market untuk mewujudkan keinginannya.

Ibu dua anak itu mengaku ingin pergi ke mini market untuk jajan dan merasakan AC yang dingin.

Begitu hendak memasuki mini market, Medina tampak tak bisa menyembunyikan antusiasmenya.

"Aduh exciting," ucap Medina.

Medina kemudian langsung mencari barang-barang yang dibutuhkan, mulai dari minuman dingin hingga peralatan mandi.

Di tengah-tengah kegiatannya, istri dari Lukman Azhari ini mengaku duitnya hanya tersisa beberapa ratus ribu.

"Duit gue tinggal Rp300 ribu di tas," kata Medina.

Selama berbelanja, Medina mengaku sangat senang karena bisa kembali berbelanja di mini market.

Apalagi sudah dua tahun lebih Medina tak mendatangi ataupun berbelanja di sana.

"Enak banget, dua tahun setengah nggak masuk sini gimana sih," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Bebas dari Penjara, Medina Zein Ingin Kunjungi ATM dan Minimarket

Setelah berbelanja, Medina juga berhasil mewujudkan keinginannya mengambil uang di ATM.

Perempuan 32 tahun itu begitu antusias karena merasakan kembali sensasi menarik uang di ATM.

Sebagai informasi, Medina Zein sebelumnya dijerat dua kasus hukum yaitu pencemaran nama baik dan penipuan tas mewah KW.

Kasus pencemaran nama baik dilaporkan oleh Marissya Icha, sedangkan kasus penipuan tas mewah dilaporkan oleh Uchi Flowdea.

Medina divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan 2 tahun penjara atas kasus penipuan tas mewah KW.

(*)