Find Us On Social Media :

Berharap Pisah Baik-Baik, Paula Verhoeven Tak Ingin Anak Lihat Jejak Digital Orang Tuanya

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:39 WIB

Paula Verhoeven dan Baim Wong kompak hadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Paula Verhoeven berharap anak-anaknya tidak melihat jejak digital berita negatif kedua orang tuanya yang kini tengah menjalani proses perceraian.

Sidang cerai perdana Paula dan Baim telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menegaskan kliennya ingin berpisah secara baik-baik demi anak.

"Pada prinsipnya mbak Paula kan udah bilang bahwa sebenarnya bagaimana caranya suatu proses ini berjalan dengan baik karena untuk mempertimbangkan untuk si anak," kata Alvon saat ditemui usai sidang.

Paula juga berharap proses perceraiannya dengan Baim Wong tidak diwarnai dengan isu negatif.

"Artinya ini harus ada suatu proses yang memberikan kenyamanan bagi anak ke depan," ujar Alvon.

Sebab sang model tidak ingin sang anak melihat jejak digital pemberitaan kurang baik dari kedua orang tuanya.

"Oleh sebab itu makanya pemberitaan yang tidak baik itu harus dipertimbangkan untuk tidak dilakukan," papar kuasa hukum Paula.

"Bagaimana ke depan anak memahami bahwa tidak terjadi apa-apa," imbuhnya.

Baca Juga: Baim Wong Koar-Koar Soal Perselingkuhan, Paula Verhoeven Akan Lakukan Hal Ini

Terkait isu miring yang sudah beredar, pihak Paula menantang balik untuk membuktikan semua tuduhan di persidangan.

"Kemudian kalau ada yang mendalilkan, biarlah nanti di persidangan yang akan membuktikan. Nah dengan demikian anak tidak akan mendapatkan jejak digital," kata Alvon lagi.

Sebagai informasi, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven setelah 6 tahun menikah dan dikaruniai dua orang putra.

Gugatan cerai talak Baim terhadap Paula Verhoeven sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

(*)