"Tapi mau hukumannya mati juga itu sebenernya kan enggak bisa ngebalikin nyawanya Dante juga ya," jelas Tamara.
"Kita sebagai keluarga mau dihukum mati oh ya udah gitu lihatnya, toh Dante juga nggak akan bisa kembali," tambahnya.
Namun kendati demikian, Tamara merasa lega dengan tuntutan JPU.
"Kita perasaannya lega banget, karena nyawa dibalas nyawa," tandasnya.
Diketahui sidang putusan atau pembacaan vonis akan dijadwalkan pada 4 November 2024 mendatang.
(*)