Find Us On Social Media :

Ditunjuk Prabowo Subianto Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Triliunan Rupiah?

By Fidiah Nuzul Aini, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:53 WIB

Ditunjuk Prabowo Subianto Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Triliunan Rupiah?

Jika benar demikian, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan sebesar Rp13.608.000. Total penghasilan bulanan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18.648.000.

Besaran gaji seorang Menteri juga diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, di mana gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan jabatan bagi Menteri diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan bagi pejabat negara setingkat Menteri.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip dari website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus Presiden adalah membantu kelancaran tugas-tugas Presiden yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menyebut bahwa Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau K.H. Miftah Maulana Habiburrahman juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, bersama dengan enam utusan lainnya.

(*)