Find Us On Social Media :

Ditunjuk Prabowo Subianto Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Triliunan Rupiah?

By Fidiah Nuzul Aini, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:53 WIB

Ditunjuk Prabowo Subianto Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Triliunan Rupiah?

Grid.ID - Raffi Ahmad kini ditunjuk Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden.

Segini harta kekayaan Raffi Ahmad yang disorot usai jadi utusan khusus presiden.

Harta kekayaan Raffi Ahmad capai triliunan rupiah?

Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok yang sangat kaya. Kekayaan suami Nagita Slavina sering menjadi perhatian publik.

Kini, pria yang sering disebut "Sultan Andara" resmi ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Penunjukan ini dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, disesuaikan dengan bidang dan keahlian Raffi.

Penunjukan Raffi sebagai pejabat negara pun menarik perhatian, terutama terkait harta kekayaannya yang selama ini menjadi tanda tanya di masyarakat.

Sebagai pejabat negara, Raffi diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, guna mencegah praktik korupsi.

Meski telah dilantik, hingga saat ini Raffi Ahmad belum menyampaikan laporan harta kekayaannya ke LHKPN, membuat banyak orang penasaran mengenai jumlah harta yang dimiliki oleh bintang asal Bandung tersebut.

Raffi mengungkapkan bahwa ia akan segera melaporkan kekayaannya setelah resmi bertugas.

"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," kata Raffi usai dilantik.

Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Ternyata ini Tugas Suami Nagita Slavina, Ngaku Sudah Siapkan Program Khusus

Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 21 Januari 2025, sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan beberapa estimasi, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun, menurut situs Net Worth Spot yang menyebutkan kekayaannya sekitar 187,9 juta dolar AS atau setara Rp 2,9 triliun.

Estimasi tersebut diperoleh dari pendapatan media sosial, bisnis, serta usaha yang dijalankan Raffi dan Nagita, seperti RANS Entertainment yang bergerak di bidang hiburan dan agensi.

Selain dari bisnis, Raffi juga memperoleh penghasilan besar dari kanal YouTube miliknya yang memiliki lebih dari 26,2 juta subscriber, dengan total video yang telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Menurut Social Blade, pendapatan tahunan dari kanal YouTube-nya diperkirakan mencapai Rp 8,29 miliar hingga Rp 132,02 miliar.

Namun, jumlah kekayaan Raffi belum mencakup penghasilannya dari kerja sama endorse, serta sebagai artis dan presenter di berbagai program televisi.

Melansir dari Kompas TV, Raffi Ahmad secara resmi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Menariknya, apakah benar gaji dan fasilitas yang diterima Raffi Ahmad bisa setara dengan seorang Menteri?

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden disebutkan bahwa "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."

Baca Juga: Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Irfan Hakim Beri Ucapan Ini untuk Sahabatnya: Selamat Ya..

Jika benar demikian, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan sebesar Rp13.608.000. Total penghasilan bulanan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18.648.000.

Besaran gaji seorang Menteri juga diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, di mana gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan jabatan bagi Menteri diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan bagi pejabat negara setingkat Menteri.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip dari website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus Presiden adalah membantu kelancaran tugas-tugas Presiden yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menyebut bahwa Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau K.H. Miftah Maulana Habiburrahman juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, bersama dengan enam utusan lainnya.

(*)