Find Us On Social Media :

Sudah Gelar Perkara, Polisi Akui Telah Temukan Unsur Pidana pada Vadel Badjideh atas Laporan Nikita Mirzani

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:12 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pihak kepolisian telah menaikkan status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke tahap penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik pada Kamis (24/10/2024) malam.

"Kasus yang dilaporkan LM semalam dari penyidik sudah menggelar perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan, sudah naik tahap," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Vadel seperti yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Tindak pidana tersebut juga didukung oleh keterangan-keterangan saksi dan saksi ahli yang telah dikumpulkan penyidik.

"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan memang sudah ditemukan adanya tindak pidana itu. Tindak pidana itu ada di alat bukti. Yang jelas alat bukti ada dari keterangan saksi, kemudian keterangan ahli," jelas Nurma.

Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.

(*)