Find Us On Social Media :

Laporan Nikita Mirzani Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Bersyukur: Kabar yang Sangat Menggembirakan

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:09 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmu Bachmid, menyambut baik kabar bahwa kasus dugaan asusila dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Vadel Badjideh telah naik ke tahap penyidikan.

Fahmi bersyukur dan merasa lega karena proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Alhamdulillah ya, berarti proses berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan proses yang seharusnya," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Nikita Mirzani yang baru pulang dari Tanah Suci telah mengetahui kabar ini.

Namun, Fahmi belum berkomunikasi banyak dengan Niki lantaran kliennya masih tampak lelah.

Yang pasti, bagi Niki dan Fahmi, kabar ini merupakan kabar yang membahagiakan.

"Ya (sudah tahu), dia kan baru pulang. Dan mungkin habis ini, kan ini informasi baru tadi ya. Mungkin habis ini saya akan coba telepon Niki. Mungkin WA, karena saya telepon suaranya memang agak sedikit, mungkin capek karena habis pulang umroh, nanti saya coba akan telepon," jelas Fahmi.

"Pasti ini kabar yang sangat mengembirakan," lanjutnya.

Dengan naiknya status laporan tersebut menandakan adanya tindak pidana yang telah ditemukan penyidik.

Nantinya, saksi-saksi yang telah diperiksa akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan.

Proses ini kemudian akan mengarah ke pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya telah ditemukan adanya sebuah peristiwa pidana dalam laporan ini. Nah kalau ada peristiwa pidana akan mengerucut siapa yang dilaporkan. Tapi nanti akan ditentukan kemudian oleh penyidik," tandas Fahmi.

Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Vadel Badjideh Dipastikan Akan Kembali Diperiksa Polisi

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.

(*)