Find Us On Social Media :

LM Disebut akan Laporkan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:29 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi isu tentang kliennya yang akan dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, LM.

Fahmi memang menolak untuk menjawab tentang kemungkinan adanya laporan tersebut.

Namun, ia memberikan ilustrasi bahwa anak yang masih di bawah umur dan masih memiliki orangtua belum memiliki hak hukum sendiri.

"Anak di bawah umur, orangtuanya masih ada, Secara hukum yang punya hak adalah orang tuanya. Saya hanya memberikan ilustrasi hukum. Tidak perlu menjawab pertanyaan itu," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

"Tapi dengan saya menjelaskan. Laura anak siapa? Umurnya berapa? Pertanyaan itu dengan sendirinya terjawab," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa menurut hukum, LM tidak bisa membuat laporan sendiri karena masih di bawah umur.

Apabila ingin membuat laporan, LM harus meminta izin atau diwakili oleh orangtuanya sendiri yaitu Nikita Mirzani.

LM tidak bisa membuat laporan polisi hanya dengan orang lain yang mengaku-ngaku sebagai orangtua angkatnya.

Fahmi pun tidak mau memberi tanggapan lebih lanjut tentang hal tersebut.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Doain Aja "Laura anak yang belum dewasa menurut hukum, artinya dia tidak punya diberi hak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri kecuali atas persetujuan orang tuanya," jelas Fahmi.

"Orang tuanya namanya Nikita Mirzani, bukan orang lain. Tapi kalau tiba-tiba ada orang lain yang mencoba untuk mengaku sebagai orang tuanya, saya bingung jadinya. Jadi saya pikir ya kita kembalilah ke hukum aja lah," tandasnya.