Find Us On Social Media :

Sentil Hotman Paris, Kuasa Hukum Baim Wong Tanggapi Soal Perzinaan yang Harus Jadi Bukti Perselingkuhan: Sekolahnya Keliru

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:55 WIB

Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven, Hotman Paris

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea.

Belum lama ini, Hotman ikut menanggapi isu perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh istri Baim Wong, Paula Verhoeven.

Menurut Hotman, untuk membuktikan adanya perselingkuhan, harus ada bukti perzinaan.

Sehingga Hotman menilai proses perceraian akan sulit dikabulkan jika buktinya hanya berupa pergi bersama atau jalan berdua.

Menanggapi hal tersebut, Fahmi justru menyebut Hotman telah keliru dalam mempelajari hukum perceraian.

"Sekolahnya keliru. Kalau orang yang sekolahnya keliru mungkin jawab akan seperti itu," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Fahmi juga menyinggung soal syariat dalam agama Islam tentang pernikahan.

Dalam Islam, seorang istri yang hendak keluar rumah, harus mengantongi izin suami.

Baca Juga: Paula Verhoeven Buka Suara Soal Tudingan Perselingkuhan, Bantah Menduakan Baim Wong

Sehingga apabila seorang istri yang tak izin pada suami disebut telah melanggar syariat.

"Kalau orang yang nggak tau syariat Islam mungkin jawabannya seperti itu. Kalau orang paham syariat Islam, dia tidak akan bertanya persoalan ini," ujar Fahmi.

"Anda buka kembali. Seorang istri dia keluar dari rumah aja wajib izin sama suami. Itu syariat Islam. Ada ayatnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven pada Senin (7/10/2024) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.

Baim dan Paula telah menikah sejak 22 November 2018 dan telah dikaruniai dua anak laki-laki, Kiano dan Kenzo.

(*)