Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Laporan Nikita Mirzani terkait Vadel Badjideh naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan ibunda Lolly berlanjut panjang.
Dilansir dari Tribun Seleb, usai melakukan gelar perkara, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan adanya unsur pidana.
"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi memang sudah ditemukan adanya tindak pidana," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Diketahui bahwa adanya unsur pidana berasal dari alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Hal itu membuat Vadel Badjideh harus kembali menjalani pemeriksaan.
"Kita sudah ada di penyidik sudah menjadwalkan semua," jelasnya.
Sementara melansir dari Kompas, Nikita Mirzani serta Lolly juga akan kembali diperiksa.
"Saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa lagi, namanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam rangka penyifikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Saksi-saksi diambil keterangan lagi, termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi," sambungnya.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Doain Aja