Find Us On Social Media :

Armor Toreador Bantah Ajukan Restorative Justice, Siap Terima Konsekuensi Usai KDRT Istri

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 28 Oktober 2024 | 13:29 WIB

Armor Toreador saat ditemui di PN Cibinong, Senin (28/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Armor Toreador membantah telah mengajukan restorative justice atau upaya hukum dengan kesepakatan atas kasus KDRT yang dilaporkan selebgram Cut Intan Nabila.

Hal itu disampaikan Armor Toreador sebelum menjalani sidang perdana kasus KDRT di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

"Dari awal insya Allah tidak ada perlawanan apapun dari saya," tegas Armor saat ditemui di PN Cibinong, Senin (28/10/2024).

Ia juga menegaskan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.

"Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice ataupun praperadilan," imbuh Armor.

"Karena insya Allah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Armor juga sempat meminta maaf kepada keluarga serta istri dan anaknya.

Ia merasa bersalah lantaran belum bisa menjadi suami dan ayah yang baik.

"saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya," kata Armor.

"Saya berharap dan saya meminta maaf karena saya belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik," lanjutnya.

Baca Juga: Armor Toreador Ungkap 4 Hal ini Sebelum Sidang KDRT, Minta Maaf pada Anak dan Istri

Sebagai informasi, Armor Toreador diringkus polisi setelah video KDRT yang dilakukannya kepada Cut Intan Nabilla viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Armor secara membabi buta memukul sang istri di dalam kamar.

Mirisnya, putri Armor yang masih bayi ikut terkena tendangan sang ayah.

Akibat perbuatannya, Armor dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)