Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila didakwa dengan pasal berlapis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Armor Toreador dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (28/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Armor dengan 2 pasal.
"Yang pertama pasal 44 tentang KDRT, kekerasan dalam rumah tangga, kemudian yang kedua pasal 351 KUHP," kata Marwin Triando, kuasa hukum Armor saat ditemui di PN Cibinong.
Terkait dakwaan ini, pihak Armor akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rencananya sidang eksepsi itu akan digelar minggu depan, Senin (4/11/2024).
"Kita ada nota keberatan atau eksepsi, minggu depan kita ajukan," ujar Marwin.
Pihak Armor mempermasalahkan terkait pelaporan kasus KDRT yang dilakukan pihak kepolisian, bukan langsung dari Cut Intan Nabila.
"Terkait pelapornya, yang kita ketahui kan pelapornya itu kan bukan Cut Intan, bukan korbannya yang melaporkan, tapi dari pihak kepolisian itu ada di dalam dakwaannya. Selainnya itu nanti kita tuangkan di dalam tanggal 4 nanti di eksepsi," lanjut Marwin.
Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT sang suami hadir di sidang perdana didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Armor Toreador Bantah Ajukan Restorative Justice, Siap Terima Konsekuensi Usai KDRT Istri