"Kemenkes tidak bermaksud mengganggu ranah privat, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," jelasnya.
Hal-hal yang Wajib Dipatuhi Peserta Grup Chat PPDS
Melansir AntaraNews, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya membeberkan beberapapoin yang tertera dalam surat edaran terkait pencegahan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.
Terdapat empat poin yang tertera:
1. Grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS.
Di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.
2. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan wajib mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.
3. Bila ditemukan adanya jaringan komnikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
4. Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi, Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
#kemenkes
(*)