Find Us On Social Media :

Rekam Jejak Tom Lembong, Eks Mendag yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula hingga Rugikan Negara Rp 400 M

By Widy Hastuti Chasanah, Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:15 WIB

Rekam Jejak Tom Lembong, Eks Mendag yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula hingga Rugikan Negara Rp 400 M

Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melansir dari Tribunnews.com pada Rabu (30/10/2024), Kejagung menyebut Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Tak hanya itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Buntut dari hal itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Baca Juga: Sandra Dewi Mengaku Tak Tahu Asal Uang Harvey Moeis untuk Membeli Mobil Mewah, Sang Artis: Saya Nggak Ikut Campur

Tak hanya itu, impor gula yang dilakukan PT AP juga disebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tom Lembong terseret kasus korupsi, netizen pun syok tak karuan.

Diketahui, Tom Lembong adalah mantan menteri perdagangan.

Dilansir dari Kompas.com, Tom lahir pada 4 Maret 1971 dan sempat bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Ia juga sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Usai lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Eks Mendag ini kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar bachelor of arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Meski begitu, usai lulus Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Diketahui, Tom Lembong sempat bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Setelah itu, Tom Lembong mengukir karier cemerlangnya dengan menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Baca Juga: Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Selama 8 Tahun Nikah, Sandra Dewi Bongkar Habis-habisan Alasannya: Saya Tidak Mau, Saya Bayar Sendiri

Tom Lembong bahkan pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Ia pun menjadi penasihat sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Bak naik level, Tom lalu menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 2019.

Terakhir, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

(*)